Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kronologi Skandal Korupsi Bank Bali

Kompas.com - 31/07/2020, 08:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber ,kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus skandal korupsi Bank Bali yang terjadi sejak tahun 1999 kembali diperbincangkan publik. Ini setelah terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap Bareskrim Polri.

Direktur PT Era Giant Prima (EGP) itu diketahui bersembunyi Malaysia sebelum ditangkap tim khusus Bareskrim. Dia digelandang ke Indonesia setelah melarikan diri sejak tahun 2009.

Djoko Tjandra diketahui sempat keluar masuk Indonesia. Pada 8 Juni 2020, dia sempat ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang membelitnya.

Dia juga sempat mengurus KTP di Kelurahan Grogol dan sempat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Baca juga: Mengenal Istilah Cessie dalam Kasus Korupsi Bank Bali

Dilansir dari Kontan, Jumat (31/7/2020), kasus Djoko Tjandra terkait cessie Bank Bali bermula saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada 1997.

Total piutang Bank Bali di tiga bank itu sekitar Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP). di mana Djoko Tjandra duduk selaku direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat direktur utamanya.

Januari 1999, antara Rudy Ramli dan Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. Disebutkan, Era Giat bakal menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang dapat ditagih.

Baca juga: Mengenal Bank Bali yang Dikaitkan dengan Koruptor Kakap Djoko Tjandra

Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar. Namun Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60 persen atau Rp 546 miliar, masuk rekening Era Giat.

Konon, kekuatan politik turut andil mengegolkan proyek ini. Saat itu sejumlah tokoh politikus disebut-sebut terlibat untuk ”membolak-balik” aturan dengan tujuan proyek pengucuran duit itu berhasil.

Isu ini terus menggelinding bak bola liar, setelah pakar hukum perbankan Pradjoto angkat bicara. Pradjoto mencium skandal cessie ini berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk politik.

Perlahan-lahan, kejanggalan itu mulai terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN.

Baca juga: Mantan Bos Bank Bali Ungkit Cacat Akuisisi Bank Permata oleh Standard Chartered

Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan Era Giat.

Ketua BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie. Mulai saat, penyelidikan dimulai.

Setyanovanto lalu menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Walau tetap menang di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan kasasinya pada November 2004, memenangkan BPPN.

Tak cukup di situ, Era Giat juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan Era Giat berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu.

Baca juga: Eks Bos Bank Bali Minta OJK Investigasi Pelepasan Aset Bank Permata oleh Standard Chartered

Kasus ini terus bergulir ke tingkat selanjutnya. Melalui putusan kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan duit itu milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama: duit itu hak Bank Bali.

Di saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Mentri Pendayagunaan BUMN).

Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan kantong negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Dari kesekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004.

Baca juga: Cerita Rudy Ramli Bangkit Usai Kehilangan Bank Bali

Adapun Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.

Yang kontroversial adalah Djoko. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas.

Satu-satunya hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion atas putusan Djoko adalah Hakim Agung Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Hasilnya memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya dua tahun penjara. Namun belakangan, Djoko Tjandra sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri.

Baca juga: Djoko Tjandra, Sosok Joker di Balik Kasus Cessie Bank Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com