JAKARTA, KOMPA.com - Kasus yang menjerat pemilik PS Store, Putra Siregar, membuka kembali polemik perdagangan pasar ponsel black market atau ponsel BM. PS Store diketahui memiliki cabang penjualan di berbagai kota di Indonesia.
Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
Di Indonesia, barang-barang impor gelap atau selundupan masih dijual dengan bebas di toko. Baik dijual offline maupun online.
Menurut data yang dirilis Kementerian Perindustrian, ponsel ilegal yang beredar tiap tahun mencapai 9-10 juta unit. Sementara kerugian negara mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.
Baca juga: Pemiliknya Sempat Ditangkap, PS Store Masih Bagi-bagi Hadiah dan Promo
Lalu apa ancaman bagi pelaku penjual ponsel black market?
Ancaman pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.
Ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM
"Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 103.
UU tersebut juga menjerat pelaku yang pemalsuan dokemen pabean dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Bea Cukai: Kasus Ponsel Ilegal PS Store Pelajaran untuk Pelaku Bisnis
Sebelumnya pada awal tahun lalu, pemerintah mulai mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang.
Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak dapat menggunakan layanan seluler. Tak hanya menyasar ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri (hand carry) juga mesti mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian.
"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru di Jakarta.
Baca juga: Kasus Ponsel BM PS Store, Ini Cerita Bea Cukai
Selain mendaftarkan perangkat seluler, masyarakat juga diwajibkan membayar pajak bila pembelian perangkat dari luar negeri di atas 500 dollar AS alias Rp 7.000.000 (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.