Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pedagang Ponsel Black Market

Kompas.com - 01/08/2020, 11:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPA.com - Kasus yang menjerat pemilik PS Store, Putra Siregar, membuka kembali polemik perdagangan pasar ponsel black market atau ponsel BM. PS Store diketahui memiliki cabang penjualan di berbagai kota di Indonesia.

Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

Di Indonesia, barang-barang impor gelap atau selundupan masih dijual dengan bebas di toko. Baik dijual offline maupun online.

Menurut data yang dirilis Kementerian Perindustrian, ponsel ilegal yang beredar tiap tahun mencapai 9-10 juta unit. Sementara kerugian negara mencapai Rp 2,8 triliun per tahun.

Baca juga: Pemiliknya Sempat Ditangkap, PS Store Masih Bagi-bagi Hadiah dan Promo

Lalu apa ancaman bagi pelaku penjual ponsel black market?

Ancaman pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.

Ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM

  1. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
  2. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  3. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
  4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  5. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini;
  7. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

"Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 103.

UU tersebut juga menjerat pelaku yang pemalsuan dokemen pabean dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Bea Cukai: Kasus Ponsel Ilegal PS Store Pelajaran untuk Pelaku Bisnis

Pemberangusan ponsel ilegal

Sebelumnya pada awal tahun lalu, pemerintah mulai mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang.

Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak dapat menggunakan layanan seluler. Tak hanya menyasar ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri (hand carry) juga mesti mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian.

"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru di Jakarta.

Baca juga: Kasus Ponsel BM PS Store, Ini Cerita Bea Cukai

Selain mendaftarkan perangkat seluler, masyarakat juga diwajibkan membayar pajak bila pembelian perangkat dari luar negeri di atas 500 dollar AS alias Rp 7.000.000 (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com