Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Pegawai Kementerian Luar Negeri? Simak Lowongan Kerja Ini

Kompas.com - 01/08/2020, 12:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk pegawai setempat di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Penerimaan Calon Pegawai Setempat Periode II Tahun Aanggaran 2020.

Berdasarkan pengumuman Kemenlu No. 00052/KP/07/2020/24, proses seleksi penerimaan calon pegawai setempat terdiri dari beberapa tahap. Di antaranya seleksi administrasi, ujian tulis substansi dan bahasa asing, ujian wawancara, ujian psikologi dan wawancara dengan end user.

"Pegawai setempat yang terpilih akan ditugaskan pada beberapa fungsi yang ada di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Di antaranya fungsi politik, fungsi ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, fungsi penerangan, sosial, dan budaya, serta fungsi administrasi," sebut panita penerimaan pegawai setempat periode II TA 2020 dalam pengumuman itu seperti dikutip dari instragram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan D3 hingga S1

Adapun pendaftaran dibuka mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

Bagi yang berminat bisa mengirimkan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro SDM, Kemlu. Jangan lupa, lampirkan CV dan dokumen pendukung. Kirim ke alamat email rekrutmencps.sdm@kemlu.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi p3k.sdm@kemlu.go.id

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pada 1 September tahun ini berusia minimal 22 tahun, dan maksimal 45 tahun.
3. Setia dan ttat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah RI
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai persyaratan.
8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.
9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai
10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat pidana baik dari dalam negeri maupun luar negeri dinyatakang dengan surat keterangan dari pejabat berwenang.
12. Lulus seleksi

Baca juga: Chevron Buka Lowongan untuk 4 Posisi, Simak Kualifikasinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com