JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan program restrukturisasi hingga 20 Juli 2020 telah menyasar 6,73 juta nasabah perbankan dengan nilai 784,36 triliun
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi kredit disalurkan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan non-UMKM.
"Per 20 Juli, proses kredit yang direstrukturisasi mencapai 6,73 juta nasabah individu maupun perusahaan. Dengan rincian UMKM Rp 330,27 triliun untuk 5,38 juta nasabah, dan non-UMKM Rp 454,09 triliun dengan 1,34 juta nasabah," kata Wimboh dalam konferensi video, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: BTN Restrukturisasi Kredit Rp 36,4 Triliun hingga Akhir Juni 2020
Sementara itu, potensi penyaluran restrukturisasi dari 102 bank mampu mencapai Rp 1.379,4 triliun yang disalurkan kepada 15,22 juta nasabah.
Selanjutnya realisasi restrukturisasi di 183 perusahaan pembiayaan mencapai Rp 151,01 triliun dengan jumlah kontrak 4,09 juta per 28 Juli 2020.
Tercatat, ada 4,7 jumlah kontrak yang meminta permohonan restrukturisasi dengan 362.529 kontrak dalam proses persetujuan.
Wimboh menilai, peran restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 sangat besar dalam menjaga kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Pasalnya, angka NPL pada Juni 2020 masih terjaga di kisaran 3,1 persen meski ada peningkatan sejak Maret 2020.
Baca juga: Ada Pandemi Corona, Akulaku Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 47,3 Miliar
"Tren NPL meningkat slightly, Maret 2020 sekitar 2,77 persen, April meningkat jadi 2,89 persen, Mei 3,01 persen, dan Juni sekitar 3,1 persen. Ini disebabkan karena nasabah yang terdampak tapi tidak dalam konteks restrukturisasi," papar Wimboh.
Adapun hingga kini, total restrukturisasi telah mencapai 25-30 persen dari yang sebelumnya diperkirakan mencapai 40 persen dari jumlah kredit.
Jumlah restrukturisasi pada Juni-Juli pun cenderung menurun karena telah melewati masa krisis pada April-Mei.
"Ini waktunya bagi bank untuk tumbuh dan bangkit kembali dengan memanfaatkan insentif yang diberi pemerintah," pungkas Wimboh.
Sebelumnya diberitakan, OJK berencana memperpanjang program restrukturisasi dalam POJK 11/2020. Keputusan bakal diumumkan pada akhir tahun, atau paling tidak pada Oktober 2020.
Perpanjangan restrukturisasi dipertimbangkan karena OJK melihat sektor riil masih membutuhkan waktu untuk bangkit dan memulihkan diri.
Baca juga: BCA Estimasi Restrukturisasi Kredit Disalurkan ke 250.000 Nasabah Tahun Ini
Sebelum membuat keputusan, regulator akan melihat kinerja dari insentif yang digulirkan pemerintah, salah satunya program penjaminan untuk UMKM dan korporasi.
"Kami melihat POJK 11 (yang hanya) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.