Karena itu seharusnya Menteri KP lebih memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam.
Sisi lain, pada level empirik, diperoleh laporan, bahwa lebih 200.000 ekor benih bening lobster (BBL) diekspor ke Vietnam pada 12 Juni dan 9 Juli 2020.
Hal ini memperlihatkan, bahwa belum sampai sebulan setelah Permen KP 12/2020 keluar pada 4 Mei 2020, ekspor benih lobster sudah berlangsung.
Pertanyaannya, apakah syarat penerima izin ekspor yang harus melakukan budi daya, harus panen berkelanjutan, dan harus melepasliarkan 2 persen hasil budi daya, sudah dipenuhi oleh eksportir?
Karena itu PBNU melihat indikasi kuat, ketentuan ekspor benih benih lobster tidak dipatuhi. PBNU juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan dalam tata laksana ekspor benih lobster ini. (Reporter:Syamsul Azhar | Editor: Syamsul Azhar).
Baca juga: Kekayaan Edhy Prabowo, Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini pertimbangan hukum Nahdatul Ulama minta ekspor benih bening lobster dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.