Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Tb Haeru Rahayu menyambut baik atas peralihan 104 penyuluh perikanan PNS bergabung di Ditjen PSDKP sebagai pengawas perikanan.
Peralihan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Pasal 4 Nomor 17/Permen-Kp/2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Syarat diangkatnya sebagai Pengawas Perikanan meliputi adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat dan sehat jasmani dan rohani.
“Kami sangat berterimakasih atas dukungan BRSDM melalui peralihan 104 personel penyuluh perikanan PNS menjadi pengawas, serta adanya alokasi pendanaan senilai Rp 10,9 miliar sebagai dana pengembangan ke depannya," pungkasnya.
Baca juga: Ini Alasan Investor AS Enggan Tanamkan Modal di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.