Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Bisa Pilih Skema Tarif PPN 1 Persen

Kompas.com - 06/08/2020, 18:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan skema baru sebagai dasar pengenaan pajak dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi petani dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun, atau 400 juta per bulan.

Aturan skema baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2020. Beleid ini memberikan opsi bagi petani yang menjual produk pertanian tertentu untuk bisa memilih nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

Sebelumnya, petani yang menjual produk pertanian seperti kakao, kopi, teh, karet, tanaman hias dan obat, padi, jagung, bambu hingga rotan, menggunakan harga jual sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga tarif efektif PPN 10 persen.

Baca juga: Lembaga Keuangan AS Surati Luhut, Ingin Investasi di 3 Sektor Ini

Kini dengan skema baru, petani bisa memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni tarif 10 persen dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual.

"Intinya PPN yang dipungut dan disetor efektifnya itu adalah 1 persen dari harga jual. PPN dipungut dan disetor oleh badan usaha industri, sehingga petani akan mudah dalam menyetor PPN," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi online, Kamis (6/8/2020).

Dengan demikian, petani bisa memilih skema pengenaan pajak dengan tarif efektif PPN 10 persen atau tarif efektif 1 persen.

Bila menggunakan mekanisme baru, maka badan usaha industri yang membeli barang hasil pertanian dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen, dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan.

Baca juga: Pembasan RUU Cipta Kerja Diharapkan Rampung Sebelum 17 Agustus 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com