Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukalapak Akan Hapus Penjualan Uang Baru Rp 75.000

Kompas.com - 18/08/2020, 17:23 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan dan mengedarkan uang baru khusus pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 RI.

Namun selang sehari, aplikasi belanja online (e-commerce) sudah dipenuhi penjual yang menawarkan penjualan uang Rp 75.000 tersebut.

Menanggapi hal itu, Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella menyatakan akan segera bertindak.

Baca juga: Uang Rp 75.000 Dibanderol Harga Selangit di E-commerce, Ini Kata BI

Bukalapak meminta para penggunanya untuk melaporkan akun yang menjual uang baru pecahan Rp 75.000.

"Kami selalu mendukung arahan dari Bank Indonesia (BI) yang melarang penjualan tersebut dan hal ini juga telah kami proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini. Bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload (menjual uang pecahan Rp 75.000), kami segera turunkan (hapus) produk tersebut dari marketplace kami," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Begini Cara Bedakan Uang Rupiah Rp 75.000 Asli atau Palsu

Menurut Gicha, pelapak memang memiliki hak untuk mengunggah dan menentukan harga suatu produk yang dijual. Namun kata dia, pelapak juga harus taat kepada ketentuan yang berlaku.

Selain menggunakan fitur lapor yang ada di aplikasi Bukalapak, Gicha juga meminta para penggunanya untuk menghubungi akun BukaBantuan yang ada Bukalapak apabila menemukan akun pelapak yang menjual uang pecahan baru tersebut.

Bukalapak berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari pelanggannya.

Baca juga: Catat, Penukaran Uang Rupiah Rp 75.000 Masih Bisa di 7 Lokasi Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com