Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Pekan Ini, Masih Ada Mobil Sitaan Ditjen Pajak

Kompas.com - 24/08/2020, 10:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih mencari mobil murah? masih ada kesempatan ikut lelang mobil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak akan melakukan lelang eksekusi pajak mobil sitaan dari para wajib pajak. Lelang akan dilakukan secara online melalui laman lelang milik pemerintah yakni lelang.go.id.

Dikutip dari lelang.go.id, Senin (24/8/2020), ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan melelang mobil sitaan negara. Nilai limit objek lelang mulai dari Rp 38,2 juta.

Baca juga: Simak Prospek Logam Mulia Paling Cuan hingga Akhir 2020

Bagi Anda yang tertarik iku lelang, harus memiliki akun di lelang.go.id dan membayar uang jaminan maksimal sehari sebelum lelang dilakukan.

Berikut daftar lelang mobil sitaan Ditjen Pajak:

1. Daihatsu Blind Van

KPP Pratama Kuningan akan melelang Daihatsu Blind Van tahun 2012 dengan Nomor Polisi E 8147 VU dan berwarna putih. Lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon pada 26 Agustus 2020.

Nilai limit lelang Rp 38,2 juta sedangkan uang jaminan yang harus disetor Rp 7,6 juta paling lambat 25 Agustus 2020. Peserta lelang dapat melihat objek lelang pada tanggal 13,14,18,19 Agustus 2020 Pukul 09.00 -15.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata No. 29, Kuningan, No. Telepon (0232)875120.

Informasi lengkap bisa dilihat di sini.

2. Fortuner KPP

Pratama Bengkulu akan melakukan lelang eksekusi pajak yakni mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ Tahun 2016, Nopol BD 1603 CF pada 25 Agustus 2020. Nilai limit objek lelang yakni Rp 282,1 juta.

Sementara itu, uang jaminannya yakni Rp 60 juta paling lambat disetor 24 Agustus 2020. Adapun penyelenggara lelang adalah KPKNL Bengkulu. Informasi lelang bisa dilihat di sini.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com