Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan investor bisa menjual sukuk ritel kepada sesama investor domestik setelah melalui holding periode selama enam bulan.
"Sehingga kalau butuh dana SR013 bisa diperdagangkan," jelas Luky.
Luky menjelaskan, SR013 diterbitkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan APBN. Pasalnya, saat ini APBN sedang berada dalam tekanan dengan defisit yang diperkirakan akan membengkak hingga 6,34 persen dari PDB atau Rp 1.039,2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.