Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabar, Pencairan Subsidi Gaji bagi Nasabah Bank Swasta Makan Waktu 3-4 Hari

Kompas.com - 29/08/2020, 14:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencairkan subsidi gaji Rp 600.000 atau Bantuan Lansung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dalam program subsidi upah.

Pencairan dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sebaliknya, subsidi gaji ini belum diterima oleh sebagian pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.

Terkait hal itu, Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengimbau pekerja untuk bersabar terlebih dahulu. Sebab, penyaluran antarbank membutuhkan waktu 3-4 hari.

Baca juga: Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening? Ini Jadwal Paling Lambat Pencairannya

"Adapun yang belum sampai hanya menunggu waktu, pasti saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara, tapi non-Himbara. Paling beda 3-4 hari. Nunggu saja," kata Soes Hindharno kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Soes menegaskan, tidak ada perbedaan mekanisme penyaluran subsidi bagi nasabah Bank Himbara maupun nasabah non-bank Himbara.

Namun, berdasarkan aturan internal perbankan, penyaluran memang membutuhkan waktu lebih lama bila bank penyalur yang ditunjuk berbeda dengan bank yang digunakan para pekerja.

Bahkan, menurut dia, penyaluran lintas provinsi beda bank bisa memakan waktu hingga 5 hari.

"Contohnya dari BRI di Cililitan, disetorkan kepada BRI di Aceh, ini sehari sampai. Begitu dari BRI/BNI/Mandiri/BTN disetorkan ke Maybank Kalimantan Barat, itu maksimalnya dapat 5 hari, itu aturan internal perbankan," jelasnya.

Untuk itu, dia mengimbau, proses penyaluran tak menjadi polemik di kalangan pekerja.

"Rekan-rekan di seluruh penjuru yang mengikuti program ini jangan sampai menjadi polemik. Kemungkinan coba dicek, teman Anda banknya di antara BNI/BRI/Mandiri/BTN (berbeda dengan Anda)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis (27/8/2020).

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com