JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbarui kerja sama dan koordinasi untuk mengoptimalkan penanganan bank-bank sakit alias bank bermasalah.
Perpanjangan kerja sama diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, nota kesepahaman baru sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta.
Baca juga: OJK Beri Insentif Bank yang Salurkan Pendanaan ke Kendaraan Listrik
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah Nomor 33/2020, dan peraturan LPS Nomor 3/2020.
"Kesepakatan ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS," kata Anto dalam siaran pers, Selasa (8/9/2020).
Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi yang dimaksud meliputi, pertukaran data dan informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, dan penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BPDI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BPDK).
Begitu juga untuk penanganan bank yang tidak dapat disehatkan beserta penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: OJK Bakal Laporkan Penyebar Hoaks Ajak Tarik Dana Besar-besaran di Bank
Anto menyebut, ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektifitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, serta penanganan bank sistemik dan non-sistemik.
"Lalu penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara, serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik," papar Anto.
Dengan berlakunya Nota Kesepahaman baru ini, maka nota kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.