JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha nasional, Rosano Barrack, baru saja menjual seluruh saham miliknya di perusahaan properti PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN).
Kepemilikan saham Rosano beralih ke PT Plaza Indonesia Investama, perusahaan special purpose company. Total saham yang dijual Rosano yakni sebanyak 44.216.600 saham. Dengan harga per sahamnya Rp 3.740, Rosano mendapatkan uang sebesar Rp 165,4 miliar dari penjualan saham tersebut.
Rosano dikenal sebagai sosok pengusaha yang dekat dengan lingkaran Keluarga Cendana. Ia ikut membangun Bimantara Group bersama dengan putra mantan Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo pada tahun 1981.
Setelah kejatuhan rezim Orde Baru, bisnis Rosano masih berjaya. Bimantara sendiri saat ini berubah menjadi PT Global Mediacom sejak tahun 2007, lalu sebagian sahamnya diambil alih Hary Tanoesoedibjo. Sebagian bisnis keluarga Rosano kini dipegang oleh anaknya, Reino Barrack.
Baca juga: Rosano Barack Lepas Kepemilikan Saham di Plaza Indonesia
Diberitakan Harian Kompas, 20 Juni 2003, Rosano Barrack sempat tersandung kasus korupsi Pertamina. Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan terhadap 23 kasus Pertamina yang dinilai berindikasi korupsi, yang terkait dengan keluarga Cendana.
Dari kasus tersebut, hanya 11 kasus yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan, 10 kasus lainnya dihentikan, dan dua kasus dihentikan sementara karena menunggu hasil pemeriksaan BPKP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Antasari Azhar yang belakangan menjadi Ketua KPK mengungkapkan, 159 kasus tersebut adalah inventarisasi yang dilakukan Pertamina, di mana ditemukan 159 kontrak antara Pertamina dengan pihak yang terkait dengan Cendana.
Malansir pemberitaan Harian Kompas, 26 Juni 2004, pada 19 Juni 2003 dilakukan penetapan Tersangka Korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan empat berkas perkara dan tersangka kasus korupsi di Pertamina, yakni kasus Balongan dengan tersangka antara lain Tabrani Ismail.
Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto
Lalu kasus pipanisasi Jawa dengan tersangka Faisal Abdao'e, Siti Hardiyanti Rukmana, dan Rosano Barrack. Selanjutnya, kasus korupsi proyek TAC empat sumur dijadikan satu berkas dengan tersangka dan korupsi proyek additive.
Setelah dilakukan penyidikan, beberapa perkara tersebut dihentikan atau dikeluarkan SP3. Kasus itu adalah kasus pipanisasi Jawa antara Pertamina dan PT Triharsa Bina Tunggal dengan tersangka Faisal Abdao'e, Siti Hardiyanti Rukmana, dan Rosano Barrack.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.