Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Kompas.com - 08/09/2020, 17:24 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, praktik pungutan liar (pungli) bisa dikurangi dengan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab selama ini, dia menilai praktik pungli menjadi salah satu halangan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Untuk menghapus pungli perlu didalami lagi, tapi ini bisa memperkecil ruang itu," jelas Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Selesai di Awal Oktober

Bahlil mengakui, praktik pungli memang sulit dihilangkan lantaran sudah ada sejak zaman penjajahan.

Namun demikian, dengan ommibus law diharapkan bisa mengurangi praktik tersebut.

Di sisi lain, dia menilai persepsi korupsi di Indonesia juga masih tinggi. Indonesia berada pada urutan ke 85 dari 185 negara dengan tingkat korupsi tinggi.

Hal itu juga menjadi hambatan lain bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Persepsi korupsi masih tinggi juga, pengusaha ini kalau izinnya baik-baik tanpa harus pakai cara yang tidak elok, mereka lebih senang," ujar Bahlil.

Dia pun berharap RUU Cipta Kerja diharapkan bisa segera diselesaikan di awal Oktober tahun ini.

Baca juga: Kepala BKPM: Lewat Omnibus Law, Izin UMKM Selembar Saja Selesai

Adapun saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kita harapkan bisa cepat selesai, kalau bisa di awal Oktober jauh lebih baik," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, bila RUU Cipta Kerja disahkan bisa membantu BKPM dalam meningkatkan kualitas kinerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com