Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PSBB Total, Bandara Akan Perketat Protokol Kesehatan

Kompas.com - 11/09/2020, 14:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperketat kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020) depan. Rencananya, PSBB total itu akan serupa dengan yang diterapkan pada Maret lalu.

Lantas, apakah operasional bandara di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya akan mengalami penyesuiaan?

PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional seluruh bandara kelolaan, termasuk Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Soekarno-Hatta, masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah yang Lokasi Usahanya Beda dengan Alamat KTP Bisa Mendapatkannya?

Berdasarkan SE tersebut, bandara masih dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya batasan jumlah penumpang waktu sibuk di terminal bandara sebesar 50 persen dan load factor sebesar 70 persen.

"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma juga dimungkinkan untuk diperketat misalnya dengan penambahan personel aviation security atau customer service, peningkatan frekuensi disinfeksi di area bandara, dan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan dan higienitas bandara,” tutur President Director AP II, Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (11/9/2020).

Lebih lanjut, Awaluddin menjelaskan, selama operasional bandara pihaknya fokus pada pelaksanaan jaga jarak, pengecekan kesehatan, layanan tanpa sentuh, kebersihan fasilitas dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara.

Baca juga: Berencana Beli Rumah Saat Pandemi? Coba Ikuti Aturan 30/30/3

“Melihat data-data yang ada, Bandara Soekarno-Hatta masih sangat optimal dan maksimal dalam beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi ini,” ujar Awal.

Operasional seluruh bandara AP II disebut masih memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain mengikuti aturan Kemenhub, AP II juga berpegang pada aturan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca juga: PSBB Jakarta Akan Diketatkan Lagi, Bagaimana Operasional KRL?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com