JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam beleid tersebut salah satunya diatur soal penggunaan sepatbor di sepeda. Namun, tak semua sepeda diwajibkan menggunakan sepatbor.
“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun sepatbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk sepatbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Aturan Baru Kemenhub: 7 Kelengkapan Wajib Bagi Pemilik Sepeda
Selain mengatur masalah persyaratan keselamatan, aturan ini juga mengatur soal fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum bagi sepeda.
Budi pun berharap aturan ini segera bisa diimplementasikan hingga ke seluruh Indonesia.
“Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya, ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya meminta kantor-kantor dan pusat perbelanjaan segera menyediakan fasilitas parkir sepeda yang mudah dijangkau.
Baca juga: Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1
“Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang, tapi juga alat untuk parkir sepedanya. Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.