Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar PBB Bisa dari GoPay, Begini Caranya

Kompas.com - 23/09/2020, 13:14 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek melalui layanan pembayarannya yaitu GoPay memberikan kemudahan kepada para penggunanya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta biaya retribusi daerah secara non-tunai melalui fitur GoTagihan.

Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata menyatakan inisiatif ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para penggunanya dalam membayar pajak tanpa harus ke luar rumah dan melakukan kontak fisik.

"Apalagi sekarang sejak ada pandemi dihimbau untuk di rumah aja dan mengurangi adanya kontak fisik. Melihat itu, kami ingin memberikan kemudahan kepada para pengguna kami sekaligus membantu pemerintah dalam mengurus biaya pajak," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Langganan Spotify Premium Bisa Bayar Pakai GoPay, Begini Caranya

Menurutnya cara melakukan transaksi bayar pajak melalui GoTagihan sangat mudah. Pertama, dijelaskan dia, pengguna membuka aplikasi GoTagihan pada aplikasi Gojeknya.

Lalu pengguna bisa memilih kategori Public Services. Pada halaman Public Services, pengguna bisa memilih icon PBB untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau icon Retribution untuk membayar retribusi. Selanjutnya, masukan nomor ID atau nomor tagihan dan lakukan konfirmasi pembayaran.

"Setelah itu pengguna bisa memasukan PIN rahasia GoPay-nya dan setelah pembayaran berhasil, swipe up untuk melihat detail pembayaran. Lebih mudah dan enggak butuh waktu banyak kan," jelasnya.

Selain itu Budi bilang kemudahan pembayaran ini sudah bisa dirasakan oleh berbagai masyarakat di berbagai daerah lainnya seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan hingga Riau.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja di OVO, LinkAja dan GoPay

Layanan GoTagihan atau GoBillz ini pun, kata dia, bukan hanya untuk membayar pajak dan restribusi saja tapi bisa dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan lainnya seperti PLN, PDAM, multifinance hingga pemenuhan kebutuhan lainnya.

"Kami berkomitmen terus untuk memberikan beragam kemudahan lainnya kepada para pengguna kami. Kami percaya dengan adanya layanan ini semakin banyak masyarakat yang taat bayar pajak," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com