Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Pengusaha Restoran Saat PSBB: Tak Ada Pembeli hingga Bahan Baku Terancam Busuk

Kompas.com - 23/09/2020, 19:43 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran menjadi salah satu sektor yang sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Penjualan menurun drastis karena sedikitnya pengunjung, seiring dengan penerapan PSBB yang melarang makan di tempat atau dine in.

Kondisi ini turut dialami oleh restoran Holycow! Steakhouse by Chef Afit. Pemiliknya, Afit Dwi Putranto mengaku, omzetnya sangat anjlok saat masa PSBB, sebab sebagian besar pemasukan memang berasal dari konsumen yang makan di tempat.

"Kami memang jadi salah satu yang terkena dampak paling berat sih, terutama restoran yang dine in. Mungkin lebih dari 90 persen rata-rata restoran di Indonesia itu dine in," ujarnya kepada Kompas.com seperti dikutip pada Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Ini Perubahan Jam Operasional KRL Selama PSBB Jakarta

Ia mengatakan, seperti saat PSBB Jakarta pertama kali dilakukan pada April 2020 lalu, omzet langsung turun hampir 90 persen. Saat diterapkan pelonggaran atau PSBB Transisi diakuinya penjualan mulai pulih karena saat itu konsumen bisa menyantap hidangan langsung di tempat.

Sayangnya, kondisi ini tak bisa berlangsung lama, sebab PSBB ketat kembali diberlakukan sejak 14 September 2020. Alhasil, penjualannya kembali turun, terutama yang lokasinya ada di dalam mal.

Ia mengaku, sejak pemberlakuan PSBB kedua, pernah dalam dua hari tak ada satu porsi pun yang terjual. Padahal, biasanya cabang restoran yang ada di mal itu penjualannya bisa hingga 100 porsi per hari.

"Saya bisa dua hari berturut-turut itu sales-nya nol, yang padahal di hari-hari biasa bisa sampai 100 porsi. Ini nol. Karena kan enggak ada orang yang datang walaupun mal-nya buka," kata Afit.

Oleh sebab itu, Afit mengeluh, kebijakan tersebut kontradiksi. Lantaran, mal tetap diperbolehkan buka sedangkan restoran tak bisa dine ini. Padahal sebut dia, sebagian besar tenant di mal adalah restoran.

"Itu kan buang-buang energi saja, jadi banyak listrik yang terbuang dengan adanya pembatasan-pembatasan yang kontradiksi," keluhnya.

Afit menilai, pemerintah belum memiliki program yang jelas untuk bisa menangani pandemi Covid-19, sehingga penerapan PSBB seringkali berubah-ubah yang berdampak menyulitkan pengusaha.

Salah satu yang ia keluhkan, seperti pada pengumuman PSBB kedua di Jakarta yang terkesan mendadak. Beberapa hari sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta hanya menyampaikan akan kembali mengetatkan PSBB tanpa penjelasan sektor apa saja yang akan tetap boleh beroperasi.

Namun, kepastian itu baru disampaikan sehari sebelum pemberlakuan PSBB dilakukan, di mana ternyata restoran tak bisa melayani makan di tempat. Afit bilang, ini sangat menyulitkan pengusaha karena secara tiba-tiba harus merubah sistem bisnisnya.

"Kan pengusaha restoran sudah keburu beli bahan baku, itu kan bisa busuk dan segala macem. Kita lalu harus ngatur schedule karyawan, atur cashflow, seperti apa jadwal pembayaran ke suplier, dan sebagainya, kalau begini, waduh," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia berharap, pemerintah bisa memiliki program yang sangat jelas dalam penanganan Covid-19, sehingga pengusaha bisa menyesuaikan perencanaan bisnisnya dengan kebijakan tersebut. Bukan dengan perubahan yang mendadak.

"Jadi jangan setengah-setengah, kalau mau total, total gitu. Kita kayak saklar lampu saja, dinyalain dimatiin begitu. Sedangkan bisnis itu kan enggak sesimpel itu, perlu ada perencanaan yang jelas, jadi ada kepastian usaha. Jadi kita juga memiliki plan sesuai dengan plan pemerintah yang jelas, baik pemerintah pusat maupun daerah," kata dia.

Baca juga: Luhut: PSBB Jakarta Hanya Perketat Spot Tertentu, Tidak Seluruhnya

Pengusaha Ingin Relaksasi Pajak

Sejalan dengan omzet yang menurun, Afit berharap, pemerintah juga bisa memberikan relaksasi pajak kepada pengusaha. Ia menyebutkan seperti keringanan pada pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak sewa bangunan, hingga tarif pajak restoran (PB1) oleh pemerintah daerah.

Menurut Afit, dengan meringankan pajak restoran setidaknya dapat menambah stimulus daya beli masyarakat. Sebab, harga produk yang dijual oleh restoran pun menjadi lebih murah dari sebelumnya.

"Jadi konsumen mau spending, karena tidak dibebankan biaya yang tinggi. Makannya, kami inginnya ada relaksasasi dari pemerintah dari segi pajak," ungkapnya.

Menurut dia, selama PSBB diberlakukan sejak April 2020 hingga saat ini belum ada program relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha, khususnya dari Pemprov DKI Jakarta.

"Padahal itu penting banget (relaksasi pajak). Seperti pajak sewa, kita kan bayar sewa ke mal tiap bulan, itu paling kecil saja Rp 80 juta, itu kan pajak sewanya juga tinggi. Jadi kita dikasihlah relaksasi," harap Afit.

Baca juga: Mendag: PSBB Jilid II Kikis Daya Beli Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com