Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar sebagai Penerima BLT Rp 2,4 Juta Per Bulan

Kompas.com - 24/09/2020, 05:40 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan pendaftaran untuk program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Sementara itu hingga September 2020, penyerapan baru mencapai 64,5 persen.

"Per hari ini penyalurannya sudah mencapai 64,5 persen dan iya pendaftaran masih dibuka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2020).

Baca juga: Penyaluran BLT untuk UMKM Ditargetkan Capai 100 Persen di Akhir Bulan Ini

Menurutnya, penyerapan bantuan ini sebentar lagi akan mencapai target. Kemenkop menargetkan penyerapannya bisa mencapai 100 persen pada akhir September ini.

Teten mengatakan ada beberapa yang menjadi catatan yang ditemukan pada saat di lapangan, yaitu masih banyaknya ditemukan para pengusaha mikro yang belum terdaftar di daerah masing-masing.

Belum lagi masih banyaknya para pengusaha mikro yang belum terhubung ke lembaga perbankan.

"Sehingga hal ini menyulitkan pendataan. Di lapangan kami menemukan masih banyak pengusaha mikro yang belum terhubung ke perbankan, ada 88 persen mereka yang tidak punya tabungan," jelasnya.

Teten mengklaim program ini direspon positif oleh para pelaku usaha mikro. Apalagi saat ini banyak pelaku usaha mikro yang mengaku kesulitan dalam mengakses pembiayaan.

Baca juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ajukan ke Sini

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 80 persen pelaku usaha mikro yang tidak punya tabungan sama sekali. "Ini berbahaya kalau pemerintah tidak segera fokus membantu kelompok usaha yang paling rentan," ungkapnya.

Sebelumnya Teten juga menegaskan bantuan ini merupakan bantuan yang diberikan secara hibah alias gratis. Untuk itu bagi para pengusaha mikro yang belum mendapatkan bantuan ini bisa segara mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sementara data-data yang dibutuhkan pada saat mendaftarkan diri adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com