Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Likuiditas Stabil, LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Kompas.com - 29/09/2020, 15:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan untuk kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan.

Penurunan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta simpanan Rupiah di BPR.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebagai berikut tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 5,00 persen dan valas menjadi 1,25 persen. Sementara, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7,50 persen.

Baca juga: Tangani Bank Sakit, OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

Ada beberapa kebijakan mengapa penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil, yang didasarkan pada beberapa pertimbangan.

"Antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian," kata Purbaya dalam siaran pers, Senin (29/9/2020).

Adapun, suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk Rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya.

Penurunan ini, kata Purbaya, ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai.

"Di sisi lain langkah penurunan juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," ujarnya.

Selain itu, mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan.

"Penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," paparnya.

Sehubungan dengan penurunan tingkat bunga, maka bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com