Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Ini Cara Bijak Menghadapinya

Kompas.com - 01/10/2020, 12:23 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan perilaku masyarakat yang lebih sering memanfaatkan teknologi digital dalam bertransaksi saat pandemi Covid-19, harus diimbangi literasi yang memadai.

Pasalnya, marak tawaran pinjaman melalui SMS, yang tidak semuanya memiliki legalitas yang sesuai, tidak jarang berujung pada penipuan.

Seperti kita ketahui, kondisi sulit cenderung meningkatkan modus kejahatan yang dilakukan oleh platform fintech ilegal.

 

Baca juga: Waspada Tawaran Pinjaman Online Via SMS, Mengapa?

Maka dari itu, individu atau pengguna teknologi harus sadar akan pentingnya edukasi dan literasi keuangan digital dalam pemanfaatan ragam layanan keuangan digital.

Dengan begitu, pengguna terhindar dari ancaman modus merugikan dari platform fintech tidak berizin.

Chief of Marketing Officer KoinWorks Jonathan Bryan mengatakan, literasi keuangan yang baik di masyarakat pada dasarnya akan sangat membantu mengurangi kerugian dan keresahan masyarakat akan maraknya tawaran pinjaman ilegal via SMS yang terjadi belakangan ini.

“Kami selalu fokus pada edukasi terkait kebutuhan finansial dari setiap pengguna ataupun calon pengguna agar dapat menemukan produk yang cocok sesuai dengan kebutuhan finansialnya,” kata Jonathan, melalui siaran media, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Tawaran Pinjaman Online via SMS Dilakukan Fintech Ilegal

KoinWorks mencatat pertumbuhan user rata-rata selama pandemi Covid-19 meningkat hingga 18 persen.

Pertumbuhan ini terjadi di tengah ancaman resesi dan kondisi pandemi menunjukan ketertarikan masyarakat akan platform keuangan digital.

Besarnya ketertarikan sektor UKM untuk mengakses kemudahan dalam memperoleh alternatif pembiayaan juga meningkat, terlihat dari jumlah permintaan yang mengalami kenaikan sebesar 30 persen.

Jonathan bilang, pemahaman akan aspek yang harus diperhatikan masyarakat dalam memilih platform fintech yang sesuai dengan kebutuhan finansialnya cukup penting.

Ia mengimbau agar masyarakat cerdas dan jeli memeriksa status perizinan platform fintech di otoritas yang berwenang seperti OJK atau Bank Indonesia (BI). 

Ini penting dilakukan untuk menghindari akses penawaran layanan melalui media penyebaran yang meragukan dan dilarang oleh pemerintah seperti melalui SMS, Direct Message (DM) di media sosial, serta sarana komunikasi pribadi lain yang bersifat personal.

“Masyarakat diharapkan secara aktif mengawasi praktik fintech ilegal dengan sigap melaporkan kepada penegak hukum bila menemukan layanan fintech yang meresahkan,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com