JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan operator penyelenggara jasa komunikasi terkait adanya fintech lending (fintech) yang melakukan penawaran via SMS.
"Ada beberapa saat ini yang melakukan penawaran melalui SMS, kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta sperti dikutip Antara, Kamis (1/10/2020).
Menurut Tris, hal itu termasuk menjadi salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Untuk semua platform dan aplikasi, hak aksesnya sudah dibatasi OJK dengan hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (camera, microphone, dan location atau Camilan).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman melalui SMS. Jadi ke depan bisa saja kalau atas kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider, penawaran tersebut akan ditahan, dibatasi, atau bahkan dilarang melalui provider atau ada kebijakan-kebijakan lain," katanya.
Baca juga: Waspada Tawaran Pinjaman Online Via SMS, Mengapa?
Menurut dia, OJK memiliki patroli cyber terkait penawaran-penawaran fintech lending, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.
Tris mengatakan, sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.
"Sebagai informasi, beberapa platform yang melanggar hak akses Camilan, kami sudah melakukan pemblokiran sementara kepada Kemenkominfo sampai sistem atau aplikasinya dibetulkan dan sudah sesuai dengan regulasi yang kami tetapkan," kata Tris.
OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, dan pengenaan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Ke depan, OJK akan mengatur terkait pengenaan itu dan saat ini OJK sedang berkolaborasi dengan beberapa provider untuk mencari solusi memitigasi dan meminimalkan penawaran-penawaran melalui SMS untuk fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Adapun untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir.
Baca juga: Tawaran Pinjaman Online via SMS Dilakukan Fintech Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.