Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, Tenaga Kerja Asing Makin Mudah Masuk RI

Kompas.com - 06/10/2020, 14:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Adanya UU Cipta Kerja diklaim diklaim pemerintah demi kemudahan investasi di Indonesia, terutama investasi asing. Masuknya investasi akan mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan kerja di masa pandemi Covid-19.

Salah satu regulasi terbaru yang bisa mendorong peningkatan investasi asing adalah pasal yang mengatur perizinan masuk bagi tenaga kerja asing (TKA). Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Kemenkeu: Kami Bersyukur Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR...

Keluarnya Pasal 42 UU Cipta Kerja secara otomatis mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Izin masuk TKA dipangkas dan kini hanya membutuhkan RPTKA saja. 

Baca juga: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 42 UU Cipta Kerja.

Kemudian di Pasal 46 UU Ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang rinciannya diatur Keputusan Menteri.

Di UU Cipta Kerja, pembatasan jabatan bagi TKA di perusahaan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dihapus.

Kemudahan lainnya bagi masuknya TKA yakni dihapusnya pasal 43 UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya di pasal tersebut, RPTKA sekurang-kurangnya memuat keterangan alasan penggunaan TKA, jabatan TKA di perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan WNI sebagai pendamping.

Baca juga: Di UU Cipta Kerja Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup?

Lalu, UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 44 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja TKA untuk menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku yang diatur dalam Keputusan Menteri.

TKA bebas pajak penghasilan

Selain itu, penghasilan pekerja asing atau warga negara asing (WNA) yang didapatkan dari Indonesia bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh). Namun demikian, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat pertama, pekerja yang bersangkutan harus memiliki keahlian tertentu, dan yang kedua pembebasan pajak tersebur berlaku selama empat tahun pajak yang dihtung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Baca juga: Lewat UU Cipta Kerja Pekerja Asing Bisa Bebas Bayar Pajak, Ini Penjelasannya

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” bunyi pasal 111 UU Cipta Kerja.

Yang dimaksud penghasilan dalam beleid tersebut yakni penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun demikian, pembebasan PPh tersebut tidak berlak bagi WNA yang memanfaatkan Ppersetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.

"Atau atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia," jelas aturan tersebut.

Baca juga: Bertambah Lagi, 150 TKA China Kembali Masuk Bintan Kepri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com