Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Cipta Kerja, Pemerintah Atur Ketentuan Kapal Asing Tangkap Ikan di RI

Kompas.com - 07/10/2020, 18:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Ketentuan mengenai sanksi administratif ini selanjutnya akan diatur oleh peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP), baik itu mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

Sedangkan di UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebut, setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan ZEEI wajib memiliki SIPI.

Pasal 28 ayat (2) menjelaskan, setiap orang yang memiliki maupun mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara RI wajib memiliki SIKPI.

Baca juga: KKP Kembali Amankan 8 Pelaku Destructive Fishing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com