Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Menteri Edhy: Dulu Izin Kapal Sulit, Akibatnya Industri Perikanan Banyak Mati

Kompas.com - 07/10/2020, 22:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan omnibus law UU Cipta Kerja memudahkan nelayan karena perizinan kapal menjadi satu pintu, yakni hanya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Secara gamblang Edhy menjelaskan bahwa keadaan ini berbeda dengan kondisi 5 tahun terakhir.

Menurut dia, izin kapal dalam 5 tahun terakhir memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.  Hal ini membuat banyak matinya industri perikanan dari Sabang sampai Merauke. Dia bahkan menaksir, investasi senilai Rp 300 triliun tidak berjalan.

"Saya belum menghitung persisnya, asumsi saya lebih dari Rp 300 triliun yang sudah investasi di Indonesia tidak berjalan," kata Edhy dalam konferensi virtual UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Dalam beberapa kesempatan, Edhy kerap membandingkan izin kapal pada zamannya yang hanya memakan waktu satu hari. Mudahnya perizinan kapal ini semakin didukung dengan disahkannya UU omnibus law Cipta Kerja sebagai payung hukum besarnya.

"Ini saya pikir kekuatan besar. Mudah-mudahan ini bisa kawal bersama-sama. Dulu kita lihat, bagaimana izin kapal akhirnya sulit dapat sehingga matinya industri-industri perikanan," ungkap Edhy.

Edhy mengaku senang dengan hadirnya omnibus law. Dia percaya UU Cipta Kerja ini mampu mendorong dan mendatangkan banyak investasi di klaster kelautan dan perikanan.

"KKP sangat senang omnibus law UU cipta kerja ini keluar. Saya merasa PR saya agak berkurang, sehingga tinggal mengamankannya dan menjalankannya. Inilah tugasnya kami untuk saling koordinasi," pungkas Edhy.

Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com