Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ketentuan Cuti Melahirkan dan Keguguran bagi Karyawan Wanita

Kompas.com - 05/10/2020, 07:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan perempuan sering kali dihadapkan pada kondisi hamil hingga kemudian melakukan persalinan. Kondisi ini tentunya berpengaruh pada ritme pekerjaan.

Pemerintah sendiri mengatur secara tegas hak-hak lepas dari pekerjaan selama masa mengandung hingga persalinan dengan tetap mendapatkan gaji dan sebagainya bagi karyawan wanita.

Cuti hamil atau cuti melahirkan sendiri diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan cuti melahirkan tersebut, cuti hamil diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Artinya, hak cuti hamil atau cuti melahirkan diberikan kepada karyawan wanita maksimal 3 bulan terhitung sejak karyawan bersangkutan mengajukan izin cuti hamil atau surat permohonan cuti melahirkan.

Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut
perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasal 82 ayat (1).

UU Ketenagakerjaan juga memberikan cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran atau cuti keguguran. Jumlah hak cuti yang bisa diperoleh yakni selama 1,5 bulan.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasal 82 ayat (2).

Selain itu, dalam Pasal 83 juga dijelaskan bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Baca juga: Lebih Baik CV Bahasa Inggris atau Indonesia? Ini Kata Pakar HRD

Tetap dapat upah penuh

Selama masa cuti melahirkan tersebut, karyawan perempuan tetap diberikan hak upah penuh oleh perusahaan. Artinya, perusahaan tetap memberikan gaji dan penerimaan lain seperti tunjangan pada karyawan perempuan tersebut meskipun sedang menjalani hak cuti melahirkan.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti hamil dan melahirkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan..

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Revisi di Omnibus Law Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja tersebut akan tetap berlaku meski Omnibus Law UU Cipta Kerja disetujui, termasuk cuti melahirkan atau cuti hamil dan cuti haid.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan? Ini Kata Pakar HRD

Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ketentuan ada di UU 13 2003, cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, cuti menikah, kami tidak hapuskan itu," kata Ida dalam keteranganya.

Ida menyebut, aturan tersebut tidak tercantum dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja sehingga aturan itu tidak mengalami perubahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com