Dia menegaskan, UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.
"Kita tidak sama sekali meniadakan peran-peran SP/SB dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusaha," ujarnya.
UU Cipta Kerja sebut Ida, juga semakin mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK dan masih dalam proses ke tingkat hubungan industrial sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menurut Menaker, sudah sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi Tahun 2011.
"Ketika ada proses PHK maka buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.