Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan

Kompas.com - 08/10/2020, 06:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, di dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, terdapat aturan yang menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan sosial berupa uang tunai dan peluang kesempatan kerja.

"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai akses informasi pasar kerja, dan pasar kerja," katanya dalam konfrensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, adanya program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang ter-PHK ini tidak terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca juga: Menaker Luruskan Informasi soal Ketenagakerjaan yang Simpang Siur

Oleh sebab itu, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ditambahkan pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja/buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang ini tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja, ini yang tidak kita jumpai dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," sambung Menaker.

Namun yang terpenting kata dia, ketika di-PHK para pekerja tersebut langsung diarahkan untuk mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan kerja sehingga nantinya pekerja tersebut dengan mudah mendapatkan pekerjaan baru.

"Dan paling penting ketika dia di-PHK, membutuhkan skill baru, maka diberikan reskilling, up skilling. Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage pemerintah sehingga kebutuhan dia ketika alami PHK akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru," ujarnya.

Kemudian lanjut dia, dalam hal perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, UU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK.

"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com