Kemudian lewat UU Cipta Kerja, pada Pasal 36 Ayat (1) dilakukan perubahan ketentuan, bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada ayat (2) disebut impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.
Ketentuan sebelumnya dalam Pasal 36 Ayat 1 UU 18/2012 disebutkan, impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ayat (2) menyebutkan impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.
Begitupula dengan perubahan pada Pasal 39 UU 18/2012, yang sebelumnya disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.
Namun, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 39 tersebut, menjadi pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.
Baca juga: Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.