Adapun dalam pembukaan bioskop di masa PSBB Transisi ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan beberapa ketentuan protokol kesehatan. Di antaranya, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
Pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang. Kemudian, alat makan-minum harus disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, serta petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Kendati demikian, izin pembukaan setiap bioskop akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah pihak bioskop tersebut mengajukan permohonan persetujuan teknis, yang didalamnya mencakup kesiapan protokol kesehatan yang bakal diterapkan.
Baca juga: Bioskop di Jakarta Dibolehkan Beroperasi pada PSBB Transisi Jilid II
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.