Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak Tegaskan Pekerja Asing Tetap Dipajaki

Kompas.com - 12/10/2020, 16:01 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan tenaga kerja asing tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) meskipun ada Undang-undang (UU) Cipta kerja.

Dia menjelaskan, UU tersebut tidak membebaskan kewajiban untuk membayar pajak bagi tenaga kerja asing. Namun, PPh di dalam UU Cipta Kerja hanya membebaskan PPh pekerja asing dari pendapatannya di luar negeri dalam empat tahun pertama. Artinya, mereka akan tetap membayarkan pajak atas penghasilan yang mereka dapatkan di Indonesia.

"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia tetap dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia selama 4 tahun pertama," ujar Suryo ketika memberikan penjelasan dalam media briefing secara virtual, Senin (12/10/2020).

Baca juga: KSPI Tunggu Naskah Asli UU Cipta Kerja Sebelum Lakukan Aksi

Dia menjelaskan, setelah empat tahun pertama dan tenaga kerja asing yang bersangkutan masih bekerja di Indonesia, akan diterapkan rezim pajak normal. Artinya, penghasilan yang didapatkan di luar Indonesia kembali ditarik PPh.

Dalam draf final UU Cipta Kerja dijelaskan, penghasilan pekerja asing atau warga negara asing (WNA) yang diterima di Indonesia bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas PPh. Namun hal ini dilakukan dengan dua ketentuan.

Syarat pertama, pekerja yang bersangkutan harus memiliki keahlian tertentu, dan yang kedua pembebasan pajak tersebut berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” tulis pasal 111 UU tersebut.

Baca juga: Simak, Saham-saham Ini Bisa Dapat Angin Segar dari Pelonggaran PSBB Jakarta

Penghasilan dalam beleid tersebut yakni penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun demikian, pembebasan PPh tersebut tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.

"Atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Ekonom Prediksi BI Tetap Pertahankan Suku Bunga 4 Persen, Ini Alasannya

Nantinya, kriteria keahlian tertentu yang dimaksud bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus bakal mengatur mengenai tata cara pengenaan PPh terhadap WNA.

Suryo pun menjelaskan, pemerintah tetap menarik pajak atas penghasilan WNA lantaran Indonesia menganut basis pajak world wide income base. Artinya, mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) di negara tersebut, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Namun demikian, pemerintah memberikan insentif agar pekerja asing dengan keahlian tertentu dapat memberikan transfer pengetahuan. Menurut dia, saat ini Indonesia masih minim tenaga ahli dibidang keahlian tertentu.

“Bagaimana tenaga kerja asing itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, tenaga kerja asing bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia,” ucap dia.

Baca juga: Kiat Maskapai Bertahan Saat Pandemi: Thai Airways Jualan Gorengan, AirAsia Bisnis Akikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com