Tak hanya itu sebut Airlangga, pelaku usaha rintisan khususnya bidang makanan dan minuman juga diberikan sertifikat halal gratis.
Menurut dia, serifikat halal tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam).
Organisasi kemasyarakatan (Ormas), lanjut Menko Airlangga, juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.
Baca juga: Airlangga: RI Masuk 5 Negara yang Bisa Tangani Covid-19 dan Kontraksi Ekonomi Secara Berimbang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.