Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Warga Asing Kini Boleh Miliki Apartemen di RI

Kompas.com - 17/10/2020, 06:32 WIB

Selain warga asing perseorangan, properti juga bisa dimiliki badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia.

Sementara itu dikutip dari Kontan, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pada dasarnya WNA sudah lama bisa membeli properti seperti apartemen di Indonesia, meski dengan status hak pakai.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

 

“Aturan di UU Cipta Kerja ini hanya penegasan saja, karena sejauh ini penerapan aturan yang masih terkesan ribet dan tumpang tindih,” kata dia.

Ali memahami bahwa lewat perubahan aturan ini pemerintah berupaya menggerakan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal dari kalangan menengah atas. Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya oleh orang asing.

Kendati begitu, WNA pun dinilai tidak serta merta berbondong-bondong membeli apartemen di Indonesia kendati mereka bisa memiliki status hak milik mulai sekarang. Pasalnya, ada banyak faktor lain yang mesti jadi pertimbangan WNA untuk membeli apartemen.

Baca juga: Kadin Meyakini UU Cipta Kerja Bisa Lahirkan Lapangan Kerja Berkualitas

Ambil contoh, kondisi iklim investasi dan ekonomi domestik hingga status WNA itu sendiri ketika berada di Indonesia, apakah hanya sebagai turis atau pekerja ekspatriat.

“Apalagi sekarang lagi pandemi, tentu semua orang akan pikir-pikir dulu untuk beli apartemen,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ali juga mengkritik bahwa pemerintah sebaiknya juga menyediakan aturan yang mempermudah WNI kelas menengah atau pekerja untuk mendapat hunian apartemen di tengah-tengah kota dengan harga yang terjangkau. Hal ini berkaca dari tingginya angka pekerja dari kalangan kelas menengah yang beraktivitas sehari-hari di pusat kota.

“Selama ini kan program satu juta rumah dari pemerintah hanya menyasar lokasi di luar kota,” imbuh dia.

Baca juga: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com