Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulsa dan Air Galon Masuk KHL, KSPI: Sekadar Basa-basi...

Kompas.com - 20/10/2020, 07:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sementara itu, bagi perusahaan yang tak mampu bertahan lama di masa pandemi disarankan melakukan dialog kepada perwakilan serikat pekerjanya.

"Karena, pada saat ini pun kita mesti bersyukur, buruh-buruh masih bekerja, ketimbang menuntut yang tidak masuk akal di masa pandemi ini. Kalau misalkan perusahaan-perusahaan mampu, lakukanlah kenaikan. Bagi perusahaan tidak mampu, berbicaralah dengan perwakilan di sana. Itu kan ada ketentuan pembayaran upah minimum bisa dicicil atau ditangguhkan hingga tahun depan," anjur dia.

Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan komponen kebutuhan hidup layak bagi buruh atau pekerja bertambah. Penambahan komponen tersebut meliputi uang pulsa atau paket data sebesar 2 gigabyte atau setara Rp 50.000 setiap bulan, mendapatkan kebutuhan air galon sebanyak 3 tabung tiap bulan, serta jaminan sosial sebesar 2 persen dari total pengeluaran.

Hal ini diatur di Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 sebagai pengganti dari Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Regulasi KHL ini akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat maupun daerah dalam menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.

Baca juga: Paket Pulsa dan Air Galon Masuk Komponen Hidup Layak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com