Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ringankan Beban Eksportir, Kemendag Bebaskan Tarif Penerbitan SKA

Kompas.com - 21/10/2020, 11:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Marthin menjelaskan, usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa layanan penerbitan SKA diajukan kepada Menteri Keuangan melalui surat pada 30 April 2020 lalu.

Usulan itu pun direspons dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Covid-19.

Kemendag kemudian menindaklanjuti kebijakan tarif nol ini melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia.

“Meskipun bersifat sementara, namun tidak menutup kemungkinan aturan ini untuk diperpanjang,” ujar Marthin.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI

Adapun beberapa pokok ketentuan mengenai tarif formulir SKA yang diatur melalui Pemendag Nomor 79 Tahun 2020 yaitu, formulir SKA yang diajukan eksportir kepada Instansi Penerbit SKA (IPSKA) secara elektronik dikenakan tarif Rp 0 untuk semua jenis formulir SKA, baik SKA preferensi maupun nonpreferensi, kepada seluruh eksportir baik berskala kecil, menengah, maupun besar.

Selain itu, IPSKA menetapkan jumlah formulir SKA yang diserahkan kepada eksportir pengguna SKA berdasarkan kinerja ekspor (past performance) dan/atau pertimbangan lain sesuai kebutuhan ekspor.

Baca juga: Satu Tahun Jokowi, Resesi Ekonomi dan Kebebasan Berekspresi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com