Pemberian stimulus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
Kebijakan stimulus dimaksud adalah penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kebijakan stimulus lainnya adalah restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Baca juga: Hingga 24 Agustus, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 863,62 Triliun
Hingga 28 September 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sudah mencapai Rp 904,3 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur.
Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tercatat sebesar 3,15 persen, menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.
Untuk kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.