Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Surati Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Tembakau: IHT Bukanlah Sapi Perah...

Kompas.com - 26/10/2020, 07:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Seluruh Indonesia (FSP RTMMSI) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktur Jenderal Bea Cukai terkait pembatalan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021.

Namun, menurut Ketua Umum FSP RTMMSI Sudarto, surat yang dikirim pada 9 September 2020 itu hingga kini belum direspons sama sekali oleh pemerintah.

Selain pembatalan, pihaknya ingin pemerintah melindungi pekerja tembakau yang kini terancam bakal kehilangan mata pencaharian akibat kenaikan tarif cukai tembakau.

Baca juga: Akademisi: Tarif Cukai Tembakau Dapat Pengaruhi Persaingan Usaha

"Pemerintah butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau, akan tetapi pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. IHT (industri hasil tembakau) bukanlah ‘sapi perah’ bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk bisa bertahan walau alasan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Dia mengungkapkan, kenaikan cukai tahun ini saja sudah mencekik para buruh tembakau, ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19 telah membuat kondisi IHT semakin tertekan dan tidak menentu.

"Imbasnya adalah pada pekerja, anggota kami yang terlibat dalam sektor industri ini. Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya, di manakah peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" katanya.

Sudarto juga menuntut kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja industri hasil tembakau yang memiliki pendidikan rendah serta keterampilan terbatas.

"Pengusaha IHT bisa menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat pendidikan rendah dan keterampilan terbatas," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Sudarto, FSP RTMMSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan.

"Bila permintaan kami ini tidak diperhatikan sebagaimana juga tertuang dalam surat kami sebelumnya, maka dengan sangat terpaksa kami menggunakan hak mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara unjuk rasa nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: GAPPRI Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Industri Hasil Tembakau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com