Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan NIP CPNS, Ini Dokumen-dokumen yang Wajib Diunggah

Kompas.com - 29/10/2020, 15:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website. Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020. Dokumen apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos? berikut rinciannya:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com