Dalam menggunakan platform niaga-el, Jerry menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan kolaborasi antara kementerian atau lembaga, asosiasi, dan komunitas.
“Salah satunya dengan memfasilitasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk sehingga dapat naik kelas,” kata Jerry.
Kemudian, lanjut dia, Kemendag juga memberikan kesempatan akses pemasaran daring bagi UMKM.
Buktinya, tahun ini sebanyak 1.500 pelaku UMKM sudah mendapat dukungan dari berbagai platform niaga-el. Hal ini pun diharapkan sejalan dengan upaya khusus meningkatkan ekspor.
Baca juga: Kemendag Gandeng OVO untuk Digitalisasi Pasar Tradisional di Manado
Adapun untuk mendukung dan mengoptimalkan perdagangan niaga-el, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP PSME).
“Peraturan ini sebagai tindak lanjut atau turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik,” ujar Jerry.
Jerry menjelaskan, Permendag niaga-el juga mengatur pengutamaan produk dalam negeri serta pedagang UMKM dalam mendapatkan izin usaha dan pelaku usaha periklanan.
Selain mengembangkan niaga el, Jerry mengungkapkan, Kemendag berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas pasar yang ada.
Seperti yang dilakukan Jerry dalam agenda tugasnya ke Ambon, ia juga berkunjung ke Pasar Mardika untuk melakukan peninjauan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.