Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Membangun Reputasi melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Kompas.com - 04/11/2020, 13:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kementerian Tenaga Kerja per 16 April 2020 menunjukkan bahwa ada 229.789 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal.

Sementara itu, hingga periode di atas, jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.270.367 orang.

Baca juga: Gandeng Likee, Grab Gelar Konser Online untuk Bantu Biaya Pendidikan Anak Mitra Pengemudi

Dengan demikian total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang di 83.546 perusahaan. Selain itu, sektor informal juga terdampak. Sebanyak 443.760 orang dari 30.794 perusahaan di-PHK.

"Total yang terdampak 1,9 juta orang, baik yang di-PHK dan dirumahkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Kenyataan angka-angka di atas pada sisi lain menjadi peluang bagi perusahaan untuk ikut ambil bagian meringankan beban warga masyarakat.

Cara yang dapat dilakukan adalah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pelaksanaan CSR sudah tertera dalam perundang-undangan maupun peraturan-peraturan pemerintah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mendapatkan jaminan dan payung hukum, khususnya bagi perusahaan.

Pada laman kliklegal.com, misalnya, menyebut sedikitnya dua peraturan yakni Undang-undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Inilah saat yang tepat untuk kita semua, tidak terkecuali perusahaan, berusaha berbagi dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga lingkungan melalui produk-produk dan kampanye-kampanye yang dilakukan agar misi perusahaan untuk memasyarakatkan kehidupan yang berkelanjutan (ramah lingkungan dan memberikan manfaat sosial) dapat tercapai.

Selama masa pandemi Covid-19, berbagai perusahaan turut berperan membantu Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat antara lain dengan memberikan bantuan berupa sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD) dan kelengkapannya, perawatan kebersihan rumah, memberi edukasi tentang kebersihan kepada masyarakat, mengembangkan laboratorium PCR pada institusi pendidikan tinggi, dan masih banyak lagi.

Macam-macam bantuan yang diberikan kepada masyarakat diharapkan dapat meringankan beban yang dirasakan sebagai akibat pandemi Covid-19 sekaligus membangun reputasi melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

Dr Miharni Tjokrosaputro
Dra Paula Tjatoerwidya Anggarina, MM
Dosen Universitas Tarumanagara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com