JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menanggapi kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna.
Seperti diketahui, Winda mengeluh kehilangan uang sekitar Rp 20 miliar di Maybank Indonesia. Winda pun melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini pelaku ataupun oknum tak bertanggung jawab yang notabene salah satu pegawai bank sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl Raib, Maybank Hormati Proses Hukum
Menurut Sekar, bank pun sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang proses kerja.
"Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja. Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," kata Sekar kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Adapun Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria menyatakan, pengembalian dana nasabah atau tindakan apapun akan tergantung pada pembuktian di pengadilan.
Taswin bilang, siapapun yang terbukti bersalah nantinya, wajib mengembalikan dana nasabah yang raib.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," ucap Taswin.
Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamers Winda Earl? Ini Kata Maybank