Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Duit Tabungan Rp 20 Miliar Windra Earl di Maybank Dijamin LPS?

Kompas.com - 09/11/2020, 07:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.

Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Terlepas dari proses hukumnya di pengadilan maupun penyelesaiannya dengan Maybank Indonesia, apakah simpanan milik Winda dijamin pemerintah?

Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang memercayakan simpanannya di bank, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Baca juga: Dana Rp 20 MIliar Milik Nasabah Maybank Raib, Ini yang Dilakukan OJK

Dikutip dari keterangan resmi LPS, Senin (9/11/2020), nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Aturan terkait batasan simpanan yang dijamin pemerintah tersebut sejauh ini belum pernah direvisi. 

"Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan," tulis LPS di laman resminya.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 miliar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl? Ini Kata Maybank

Syarat lain simpanan bank dijamin LPS

Untuk syarat simpanan yang layak dibayar sendiri sesuai Pasal 19 ayat 1 UU LPS adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan merugikan bank.

Perlindungan simpanan nasabah ini sesuai dengan dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangan.

Sedang tugasnya melaksanakan fungsi penjaminan simpanan, memelihara stabilitas sistem perbankan dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank gagal.

Tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan Tanah Air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008.

Sementara itu dikutip dari Kontan, LPS juga memiliki opsi memperluas jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga seperti dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain-lain.

Baca juga: Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl Raib, Maybank Hormati Proses Hukum

Dana-dana yang dikelola lembaga-lembaga tersebut sebetulnya merupakan milik individu yaang jumlahnya kecil. Jumlahnya menjadi sangat besar karena dana-dana individu itu dikelola secara bersama oleh lembaga.

Respon OJK

Sementara itu dilansir dari Kontan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com