JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, perlu ada perubahan strategi yang besar dalam membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi.
"Dalam hal ini, UU Cipta Kerja diarahkan untuk bisa menumbuhkembangkan UMKM atau ekonomi resisten ini, memberikan akses pembiayaan, akses pasar, dan sebagainya," ujar Teten mengutip siaran resminya, Senin (9/11/2020).
Untuk itu, lanjut Teten, perlu ada gerakan transformasi usaha informal yang kebanyakannya adalah usaha mikro, di mana jumlahnya mencapai 98 persen dari 64 juta pelaku usaha yang menjadi usaha formal atau usaha kecil.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Sertakan Tonase Kapal Nelayan dalam UU Cipta Kerja
Selain itu, perlu juga melakukan transformasi dari usaha kecil menjadi usaha menengah.
"Digitalisasi disertai pendampingan menjadi salah satu alat yang efektif dalam usaha menaikkelaskan mereka. Selain itu, mungkin juga harus mulai dipikirkan akan fokus usaha di mana mereka itu," kata Teten.
Bagi Teten, fokus usaha bagi upaya transformasi ekonomi informal itu menjadi penting karena semua negara di dunia sekarang juga melirik apa saja kemudahan dalam ekonomi domestik masing-masing.
Di era 1980 hingga 1990-an, pelaku ekonomi dunia sibuk dengan pembagian tempat usaha.
Saat itu, industri maju melirik negara berkembang sebagai lokasi industrinya.
Sementara saat ini masing-masing negara sibuk dengan mencari keunggulan ekonomi domestiknya.
Selain itu Teten menambahkan, jenis usaha UMKM tidak bisa lagi hanya sekadar berkutat pada yang itu-itu saja. Namun, harus didesain ulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.