Eko mengatakan, ketika memutuskan untuk investasi emas fisik secara digital, selanjutnya perlu memastikan platform, perbankan, atau toko online yang menawarkan jenis investasi tersebut memang menjamin adanya emas fisik yang dimiliki.
Sehingga ketika tabungan nasabah sudah mencukupi, maka emas fisik memang benar-benar bisa diterima oleh nasabah.
"Pastikan ada (emas) fisiknya dulu atau dijamin ada fisiknya, itu yang penting, jangan cuma nilainya saja," imbuhnya.
Selain itu, calon nasabah juga perlu memperhatikan latar belakang atau track record dari perusahaan tersebut, apakah memang sudah memiliki pengalaman yang baik dalam mengelola investasi emas.
"Jika memang itu perusahaan baru, sarannya, yah tanya langsung ke aplikator itu, apakah ini ada emas fisiknya atau enggak," kata Eko.
Hal yang sangat penting pula adalah legalitas, yakni memastikan perusahaan tempat berinvestasi memang sudah mendapat izin dan pengawasan dari otoritas terkait.
Sehingga investasi memang memberikan keuntungan bukan kerugian.
"Ketika kita simpan uang di sana, yakin enggak bahwa perusahaan itu aman? Makanya harus benar-benar tahu mengenai rekam jejak perusahaannya," kata Eko.
Baca juga: Ini Alasan PT Penas Ditunjuk Jadi Induk Subholding BUMN Pariwisata
Berkaitan dengan izin dan pengawasan otoritas terhadap perusahaan perdagangan fisik emas digital, kini ditetapkan ada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Hingga saat ini, memang perusahaan perdagangan fisik emas digital masih berdasarkan pengawasan dari OJK.
Namun, ke depannya dipastikan izin dan pengawasan hanya ada di Bappebti.
Sebab, aturan dalam beleid tersebut saat ini memang belum efektif.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, aturan tersebut akan efektif ketika bursa berjangka, kliring berjangka, dan pengelola tempat penyimpanan emas digital sudah mendapatkan persetujuan.
"Saat ini ketiga sedang institusi tersebut dalam proses perizinan atau persetujuan dari Bappebti," ujar Sahudi.
Sahudi menjelaskan, ketika ketiga institusi itu mendapatkan persetujuan, perusahaan perdagangan fisik emas digital harus terdaftar sebagai anggota bursa untuk bisa mendapatkan izin melakukan perdagangan dari Bappebti.
"Setelah perizinan atau persetujuan institusi tersebut selesai, maka pedagang emas digital harus mengajukan permohonan keanggotaan ke bursa berjangka dan mengajukan perizinan atau persetujuan ke Bappebti," pungkas Sahudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.