Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Investasi Emas Fisik Via Digital, Ini yang Perlu Diperhatikan Investor

Kompas.com - 11/11/2020, 16:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Eko mengatakan, ketika memutuskan untuk investasi emas fisik secara digital, selanjutnya perlu memastikan platform, perbankan, atau toko online yang menawarkan jenis investasi tersebut memang menjamin adanya emas fisik yang dimiliki.

Sehingga ketika tabungan nasabah sudah mencukupi, maka emas fisik memang benar-benar bisa diterima oleh nasabah.

"Pastikan ada (emas) fisiknya dulu atau dijamin ada fisiknya, itu yang penting, jangan cuma nilainya saja," imbuhnya.

Selain itu, calon nasabah juga perlu memperhatikan latar belakang atau track record dari perusahaan tersebut, apakah memang sudah memiliki pengalaman yang baik dalam mengelola investasi emas.

"Jika memang itu perusahaan baru, sarannya, yah tanya langsung ke aplikator itu, apakah ini ada emas fisiknya atau enggak," kata Eko.

Hal yang sangat penting pula adalah legalitas, yakni memastikan perusahaan tempat berinvestasi memang sudah mendapat izin dan pengawasan dari otoritas terkait.

Sehingga investasi memang memberikan keuntungan bukan kerugian.

"Ketika kita simpan uang di sana, yakin enggak bahwa perusahaan itu aman? Makanya harus benar-benar tahu mengenai rekam jejak perusahaannya," kata Eko.

Baca juga: Ini Alasan PT Penas Ditunjuk Jadi Induk Subholding BUMN Pariwisata

Izin perusahaan ada di Bappebti

Berkaitan dengan izin dan pengawasan otoritas terhadap perusahaan perdagangan fisik emas digital, kini ditetapkan ada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Hingga saat ini, memang perusahaan perdagangan fisik emas digital masih berdasarkan pengawasan dari OJK.

Namun, ke depannya dipastikan izin dan pengawasan hanya ada di Bappebti.

Sebab, aturan dalam beleid tersebut saat ini memang belum efektif.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, aturan tersebut akan efektif ketika bursa berjangka, kliring berjangka, dan pengelola tempat penyimpanan emas digital sudah mendapatkan persetujuan.

"Saat ini ketiga sedang institusi tersebut dalam proses perizinan atau persetujuan dari Bappebti," ujar Sahudi.

Sahudi menjelaskan, ketika ketiga institusi itu mendapatkan persetujuan, perusahaan perdagangan fisik emas digital harus terdaftar sebagai anggota bursa untuk bisa mendapatkan izin melakukan perdagangan dari Bappebti.

"Setelah perizinan atau persetujuan institusi tersebut selesai, maka pedagang emas digital harus mengajukan permohonan keanggotaan ke bursa berjangka dan mengajukan perizinan atau persetujuan ke Bappebti," pungkas Sahudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Whats New
5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

Spend Smart
Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

Whats New
Ketidakpastian Global Percepat Adopsi 'Blockchain'

Ketidakpastian Global Percepat Adopsi "Blockchain"

Whats New
XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

Whats New
Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Whats New
Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Whats New
Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Whats New
Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim 'Revamping' Pabrik Tertua

Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim "Revamping" Pabrik Tertua

Whats New
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Whats New
Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Whats New
Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Whats New
Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com