Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Diserahkan ke Jokowi, Ini Kisi-kisi Perpres Harga Listrik EBT

Kompas.com - 16/11/2020, 19:13 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rancangan Perpres tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat peraturan tersebut dipastikan segera terbit.

Baca juga: Joe Biden Gencar Kampanyekan EBT, Bagaimana Nasib Ekspor Energi Fosil Indonesia?

"Perpres sudah disampaikan oleh Pak Menteri ESDM ke Pak Presiden," ujar Dadan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (16/11/2020).

Dadan menjelaskan, Perpres akan mengatur tarif listrik berasal dari EBT yang dibagi ke dalam tiga kelompok.

Pertama, tarif listrik tetap atau feed in tariff, khusus pembangkit dengan kapasitas rendah, maksimal 5 mega watt (MW).

"Harganya ditetapkan langsung, jadi enggak ada bussiness to bussiness negoisasi atau segala macam," kata Dadan.

Kemudian, kelompok kedua adalah opsi harga tarif listrik sesuai kesepakatan dengan adanya batasan tertinggi ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini untuk kapasitas-kapasitas yang agak besar di atas 5 MW," lanjut dia.

Terakhir, harga kesepakatan berbasis bussiness to bussiness untuk tenaga listrik berasal dari pembangkit yang menjadi peaker, pembangkit listrik yang bersumber dari bahan bakar nabati (BBN), atau yang berasal dari pembangkit yang belum diketahui ketahui potensi dan harganya.

"Misal yang ada pembangkit listrik yang dilaut belum tahu yang secara harganya berapa itu B to B aja antara offtaker dengan PLN," ucap Dadan.

Baca juga: PLN Akan Ubah 5.200 PLTD Jadi Pembangkit Listrik EBT

Sebagai informasi, Perpres Tarif Listrik EBT disiapkan pemerintah untuk menggaet minat para investor.

Aturan tersebut dinilai mampu memberi kepastian kepada investasi-investasi pengembangan EBT, yang membutuhkan dana besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com