Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Jangan Biarkan Kami Dihabisi Produk Impor

Kompas.com - 17/11/2020, 19:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menyelamatkan industri nasional seiring krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19. Salah satu caranya dengan mengerem impor untuk pengadaan barang proyek pemerintah.

Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinnan Indonesia (Himki) Abdul Sobur mengatakan. sejauh ini arus pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terbendung dan banyak usaha yang tak berjalan.

“Jangan kami dibiarkan bertarung sendiri mengatasi utang kepada pemasok bahan baku dan bank, kekeringan arus kas, gejolak tuntutan buruh, serta  pajak yang tidak friendly. Beri kami pasar pemerintah dengan diskresi khsusus. Jangan biarkan kami dihabisi produk impor dengan harga yang tidak rasional dan kualitas hanya berstempel SNI,” ujar Sobur, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Ada Wacana Neo Banking, Bank BUKU II Dinilai Perlu Cari Jodoh

Sejauh ini, realisasi kebijakan yang mengutamakan produsen dalam negeri sebagaimana termaktub dalam Perpres Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) dinilai terkesan tidak optimal.

Pasalnya, dalam pengadaan barang proyek pemerintah selama ini masih lebih banyak menyerap barang impor, sehingga kian mengikis harapan pasar bagi industri nasional.

Sobur menjelaskan mayoritas pengusaha industri mebel dan kerajinan yang padat karya dan tersebar di banyak wilayah ikut gigit jari. Bantuan yang diharapkan tak kunjung tiba, namun stimulus pasar malah dilahap pemain impor.  

Baca juga: Tanpa Kerja Sama dengan Bank, Fintech Dinilai Sulit Tumbuh Besar

Bahkan kata dia, untuk sekadar pengadaan kebutuhan sekolah di Indonesia hampir dipenuhi produk impor yang menguasai pasar mebel domestik.

“Saya yakin, Presiden Jokowi paham kultur bisnis berbasis kayu yang beliau geluti sendiri selama puluhan tahun. Namun sayangnya potensi ekonomi dan konstituen politik yang pro pemerintah ini dibiarkan merana dan satu per satu mati,” kata dia.

Sementara itu, ekonom INDEF Enny Srihartarti menilai rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN, karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) sebagai pelaksana tidak melakukan penyesuaian atau perubahan dalam peraturannya.

Baca juga: Ridwan Kamil Mau Bangun Rebana Metropolitan, Apa Itu?

“Seharusnya dengan kebijakan TKDN itu berarti kita bisa menerapkan Non Tarif Management atau NTM (Non Tarrif Measure) dan ini lumrah dilaksanakan berbagai negara di dunia untuk melindungi industri dalam negeri mereka,” kata Enny.

Dia sangat menyayangkan kebijakan TKDN tidak dijalankan di tingkat pelaksanaannya. Keberadaan aturan-aturan yang dibuat LKPP tidak membuat pengadaan barang dalam proyek pemerintah maupun BUMN menyerap produk lokal secara maksimal. 

Enny juga menyoroti pengelolaan neraca dagang yang menurutnya salah kelola, di mana pengawasan barang impor masih sangat lemah.  

“Impor tersebut harus diawasi secara ketat. Hanya impor untuk produk bahan baku atau bahan baku penolong yang berorientasi ekspor yang dipermudah, bukan sekadar untuk produk yang dipasarkan di domestik,” kata dia.

Baca juga: Lelang SUN RI Banjir Tawaran hingga Rp 104,6 Triliun

Sementara itu, Wakil Presiden PT. Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia Heru Satoso menuturkan, tanpa uluran bantuan dan keberpihakan pasar, manufaktur lokal yang telah membangun kedalaman industri akan sulit bertahan.

“Pemerintah harus melihat mana yang paling mendesak untuk jangka pendek, menengah, dan panjang penyelamatan pelaku industri dan bisnis dalam krisis saat ini. Pemerintah jangan sampai mengambil langkah sporadis dan membuka selebar-lebarnya pelaku industri yang totalitas hanya berorientasi impor, padahal tidak melakukan investasi apalagi kedalaman industri,” ujarnya.

Baca juga: Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Kapan Masuk Rekening?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com