Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Perubahan Aturan Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/11/2020, 18:07 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

"Penghasilan dari luar negeri selain BUT (badan usaha tetap) juga akan diberikan insentif apalagi diinvestasikan di Indonesia. Jadi rezim ini agar kapital tetap ada di Indonesia untuk kegiatan produktif, kalau tidak maka kena pajak, kalau ditarik ke luar negeri sebelum tarik kena pajak," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga memasukkan nonobjek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi.

Tujuannya yaitu mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil sehingga akan membuat koperasi yang lebih produktif.

Hal serupa juga berlaku bagi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif bunga PPh 26.

Dari sisi PPN, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian, di antaranya penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN, sedangkan penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.

Baca juga: Gubernur BI Yakin Aliran Modal Asing Makin Deras Tahun Depan

Selain itu, pemerintah juga merelaksasi cara pembayaran pajak bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP, yaitu cukup dengan mencantumkan NIK.

Hal ini akan memudahkan masyarakat kecil yang selama ini tidak memiliki NPWP.

“Ini dalam rangka memudahkan dalam sisi complience. Faktur pajak untuk PKP untuk pedagang eceran dipermudah. Sehingga tidak ada alasan untuk kepatuhan pembayaran pajak sebagai halangan masyarakat kecil, pedagang yang tentu dari sisi beban harus diminimalkan,” ujar Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com