Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sunarsip
Ekonom

Ekonom Senior di The Indonesia Economic Intelligence. Pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi VII dan XI di DPR RI (2015-2017) dan Analis Fiskal di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI (2004-2008).

Politik Kelistrikan, Kebijakan Fiskal dan Tarif Listrik

Kompas.com - 23/11/2020, 10:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PLN pasti membutuhkan pemulihan pendapatannya (revenue) untuk mengurangi tekanan terhadap posisi keuangannya. Namun demikian, apakah PLN akan menaikkan tarif listrik pada tahun 2021?

Saya memiliki proyeksi, tahun depan pemerintah masih tidak akan mengizinkan PLN untuk menaikkan tarif listriknya. Kenapa demikian?

Saat ini, perekonomian kita sedang dalam kondisi resesi dan baru mulai merangkak untuk pulih. Peran kelistrikan sangat penting sebagai stimulator untuk memulihkan ekonomi, khususnya industri dan bisnis.

Sektor-sektor ekonomi baru mulai merangkak sehingga masih membutuhkan ruang untuk “bernafas” setelah selama setahun ini mengalami “paceklik” karena tidak beroperasi akibat pandemi.

Dan saya kira, pemulihan ekonomi akan menjadi sasaran utama pemerintah di tahun 2021 sehingga kemungkinan besar, setiap kebijakan yang dapat menghambat percepatan pemulihan ekonomi tidak akan diambil. Termasuk diantaranya kemungkinan besar pemerintah masih mempertahankan tarif listrik rendah dan tarif listrik diperkirakan tidak akan naik di tahun depan (2021).

Swastanisasi Vs Tarif Listrik

Di atas, saya menyebut istilah “swastanisasi” dan hubungannya dengan tarif listrik. Apakah memang ada hubungannya antara keterlibatan swasta (swastanisasi) dengan naik turunnya tarif listrik?

Undang-undang Ketenagalistrikan (UU No. 30/2009) memang memberikan kesempatan kepada korporasi (swasta, BUMN, dan BUMD) untuk terlibat sebagai pelaku di sektor kelistrikan.

Pemerintah pun mendorong swasta agar turut terlibat dalam usaha penyediaan tenaga listrik terutama di bisnis pembangkitan (power plant).

Baca juga: PLN Akan Ubah 5.200 PLTD Jadi Pembangkit Listrik EBT

Statistik kelistrikan juga mencatat bahwa peran swasta dalam penyediaan ketenagalistrikan mengalami peningkatan.

Data statistik menyebutkan, pangsa tenaga listrik yang dibeli PLN dari independent power producer (IPP) pada 2018 mencapai 29,35 persen atau meningkat hampir dua kali lipat dibanding posisi tahun 2002 yang baru mencapai 17,60 persen.

Keterlibatan IPP yang meningkat ini terutama disebabkan karena keterbatasan pendanaan PLN, sehingga diperlukan keterlibatan investasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk menutupi defisit tenaga listrik yang dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan rasio kelistrikan.

Yang patut dicatat bahwa keterlibatan swasta dalam penyediaan tenaga listrik dapat dikatakan masih terbatas sebagai pendukung (supporting). Ini mengingat, UU No.30/2009 mengatur bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai negara dan penyelenggaraannya dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 3).

Sedangkan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat (Pasal 4).

Namun demikian, meskipun swasta dapat terlibat dalam penyediaan tenaga listrik, BUMN tetap diberi prioritas pertama dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (Pasal 11).

Di banyak negara berkembang, pemerintahnya masih memegang kendali regulasi sektor kelistrikannya, termasuk soal tarif listrik. Termasuk di Indonesia pun, rezim politik kelistrikannya masih menempatkan pemerintah sebagai pengendali penuh sektor kelistrikan nasional, mulai dari hulu hingga hilirnya, termasuk penetapan tarifnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com