PLN pasti membutuhkan pemulihan pendapatannya (revenue) untuk mengurangi tekanan terhadap posisi keuangannya. Namun demikian, apakah PLN akan menaikkan tarif listrik pada tahun 2021?
Saya memiliki proyeksi, tahun depan pemerintah masih tidak akan mengizinkan PLN untuk menaikkan tarif listriknya. Kenapa demikian?
Saat ini, perekonomian kita sedang dalam kondisi resesi dan baru mulai merangkak untuk pulih. Peran kelistrikan sangat penting sebagai stimulator untuk memulihkan ekonomi, khususnya industri dan bisnis.
Sektor-sektor ekonomi baru mulai merangkak sehingga masih membutuhkan ruang untuk “bernafas” setelah selama setahun ini mengalami “paceklik” karena tidak beroperasi akibat pandemi.
Dan saya kira, pemulihan ekonomi akan menjadi sasaran utama pemerintah di tahun 2021 sehingga kemungkinan besar, setiap kebijakan yang dapat menghambat percepatan pemulihan ekonomi tidak akan diambil. Termasuk diantaranya kemungkinan besar pemerintah masih mempertahankan tarif listrik rendah dan tarif listrik diperkirakan tidak akan naik di tahun depan (2021).
Di atas, saya menyebut istilah “swastanisasi” dan hubungannya dengan tarif listrik. Apakah memang ada hubungannya antara keterlibatan swasta (swastanisasi) dengan naik turunnya tarif listrik?
Undang-undang Ketenagalistrikan (UU No. 30/2009) memang memberikan kesempatan kepada korporasi (swasta, BUMN, dan BUMD) untuk terlibat sebagai pelaku di sektor kelistrikan.
Pemerintah pun mendorong swasta agar turut terlibat dalam usaha penyediaan tenaga listrik terutama di bisnis pembangkitan (power plant).
Baca juga: PLN Akan Ubah 5.200 PLTD Jadi Pembangkit Listrik EBT
Statistik kelistrikan juga mencatat bahwa peran swasta dalam penyediaan ketenagalistrikan mengalami peningkatan.
Data statistik menyebutkan, pangsa tenaga listrik yang dibeli PLN dari independent power producer (IPP) pada 2018 mencapai 29,35 persen atau meningkat hampir dua kali lipat dibanding posisi tahun 2002 yang baru mencapai 17,60 persen.
Keterlibatan IPP yang meningkat ini terutama disebabkan karena keterbatasan pendanaan PLN, sehingga diperlukan keterlibatan investasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk menutupi defisit tenaga listrik yang dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan rasio kelistrikan.
Yang patut dicatat bahwa keterlibatan swasta dalam penyediaan tenaga listrik dapat dikatakan masih terbatas sebagai pendukung (supporting). Ini mengingat, UU No.30/2009 mengatur bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai negara dan penyelenggaraannya dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 3).
Sedangkan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat (Pasal 4).
Namun demikian, meskipun swasta dapat terlibat dalam penyediaan tenaga listrik, BUMN tetap diberi prioritas pertama dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (Pasal 11).
Di banyak negara berkembang, pemerintahnya masih memegang kendali regulasi sektor kelistrikannya, termasuk soal tarif listrik. Termasuk di Indonesia pun, rezim politik kelistrikannya masih menempatkan pemerintah sebagai pengendali penuh sektor kelistrikan nasional, mulai dari hulu hingga hilirnya, termasuk penetapan tarifnya.