Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

580 ASN Dikenakan Sanksi, Ini Sebabnya

Kompas.com - 01/12/2020, 09:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.005 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah melanggar netralitas atau turut menjadi politik praktis. Lalu, 727 di antaranya dipastikan telah melakukan pelanggaran tersebut.

Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Sementara sejumlah 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.

"Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca juga: ASN Terlibat Politik, BKN Bakal Blokir Data Kepegawaian

Paryono menyebutkan,  ASN yang melanggar netralitas dan telah diblokir data kepegawaiannya kebanyakan berasal dari instansi pusat dengan jumlah 17 orang. Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar 5 pegawaj, Kanreg IX BKN Jayapura 2 pegawai, Kanreg III BKN Bandung 1 pegawai, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.

Sementara, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan, tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN bukan dilihat dari jumlah temuan pelanggaran, melainkan upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas tersebut.

Otok menyebutkan, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN. Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari.

Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kanreg BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan. Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time.

Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara Pilkada berlangsung pada 9 Desember 2020. Dan dinyatakan juga sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Setara PNS, Ini Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com