Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM?

Kompas.com - 04/12/2020, 06:32 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.

Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.

Baca juga: Pelaku UMKM Lebih Cocok Menjadi Badan Usaha Perseorangan atau PT?

Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?

Mengutip dari situs resmi umkmindonesia.id, Jumat (4/12/2020), hal pertama yang dilakukan oleh UMKM adalah melakukan pengajuan atau permohonan diri ke instansi terkait.

Dalam hal ini, pengajuan bisa diarahkan ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM.

Setelah melakukan pengajuan permohonan, segala persyaratan data-data pendaftaran akan diperiksa langsung.

Adapun data yang diperlukan di antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi NPWP dan KTP, Nama dan Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan melampirkan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pun akan diajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan hak merek, hingga diproses langsung oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM.

Sementara, apabila persyaratan tidak terpenuhi, pelaku UMKM harus memperbaiki permohonan.

Pendaftaran untuk hak merek ini pun saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanannya.

Baca juga: Minta UMKM Percepat Adopsi Digital, Menteri Teten: Jangan Sampai Pasar Kita Diambil Luar

Namun sebelumnya, pelaku UMKM harus menginstal aplikasi Merek atau Portal DJKI terlebih dahulu, melalui AppStore. Setelah itu, yang bisa dilakukan selanjutnya adalah memesan kode billing atau nomor pembayaran yang bisa diperoleh melalui simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia.

Setelah melakukan pemesanan kode biling, lakukan pembayaran dan ikuti arahan yang diberikan. Login kembali ke aplikasi Merek atau Portal DJKI.

Masukan data-data permohan merek, kemudian submit data permohonan online. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas.

Setelahnya, tunggu proses selanjutnya dan arahan dari pihak petugas.

Mengenai tarif, tarif pendaftaran hak merek berbeda-beda. Tarif ditentukan berdasarkan apakah pelaku usaha tersebut berasal dari pelaku UMKM ataukah dari umum. Hal ini pun telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM, bisa sekitar Rp 500.000 apabila dilakukan secara online dan Rp 600.000 apabila secara manual atau offline. Sementara untuk pendaftaran hak merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1,8 juta secara online dan Rp 2 juta secara manual atau offline.

Jangka waktu untuk hak merek, berlaku hanya selama 10 tahun.

Untuk itu, bagi UMKM yang ingin memperpanjang hak mereknya dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta bila dilakukan secara online dan Rp 1,2 juta secara offline.

Sementara bagi umum sebesar Rp 2,25 juta secara online dan Rp 2,5 juta secara manual atau offline.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com